MEKANISME PERUBAHAN IDENTITAS KENDARAAN

- Identitas Diri
- Perorangan : Identitas diri yang sah (KPT/ SIM/ KK/ Pasport/ KTA sesuai STNK) ;
 - Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan;
 - Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas yang ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan;
 - Untuk Instasni Pemerintah, Perwakilan Negara Asing dan Badan International melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan dan diberi stemple;
 
 - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas;
 - STNK;
 - BPKB;
 - Hasil Cek Fisik Ranmor;
 - SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
 - Bukti Perlunasan DPWKP (Khusus Angkutan Umum Plat Kuning)
 - NRKB dari Kepolisian (Ganti Nopol)
 - Surat Bengkel (Ganti Warna & Bentuk)
 - BPKB dan STNK asal-usul berkas ranmor mesin pengganti (Ganti Mesin)
 - Faktur pembelian mesin pengganti (Ganti Mesin)
 - Surat Keterangan dari bengkel resmi atau APM (Ganti Mesin)
 
